Pemotongan Gaji karena Shalat Jumat Jan Hwa Diana
Kontroversi tengah menyelimuti sebuah perusahaan bernama UD Sentosa Seal, setelah mencuat kabar bahwa pemiliknya, Jan Hwa Diana, diduga memotong gaji karyawan sebesar Rp 10.000 bagi mereka yang meninggalkan pekerjaan sementara untuk melaksanakan shalat Jumat. Dugaan kebijakan ini pun memicu kemarahan publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak, karena dinilai melanggar hak beragama dan berpotensi masuk ke ranah diskriminatif.
Pemotongan Gaji karena Shalat Jumat Jan Hwa Diana
Dugaan Pemotongan Gaji atas Ibadah
Berdasarkan laporan sejumlah pihak, pemotongan gaji ini dilakukan rutin setiap Jumat kepada karyawan laki-laki yang menunaikan ibadah salat Jumat. Tanpa ada penjelasan yang memadai dari pihak manajemen, potongan tersebut dianggap sebagai “kompensasi waktu kerja yang hilang”, walaupun ibadah Jumat sendiri diatur dan dijamin dalam hukum ketenagakerjaan dan konstitusi Indonesia sebagai bentuk kebebasan menjalankan agama.
Sejumlah mantan karyawan juga angkat bicara. Mereka mengaku telah lama mengalami tindakan semena-mena di bawah kepemimpinan Jan Hwa Diana. Potongan tersebut, menurut mereka, adalah puncak gunung es dari berbagai tindakan yang merugikan pekerja.
Tindakan Lain yang Diduga Sewenang-wenang
Selain pemotongan gaji untuk shalat Jumat, terdapat pula tuduhan lain terhadap Jan Hwa Diana, antara lain:
Jam kerja berlebih tanpa kompensasi lembur
Teguran keras untuk istirahat melebihi lima menit
Larangan untuk menggunakan ponsel, bahkan saat keadaan darurat keluarga
Tidak diberikannya THR secara layak sesuai ketentuan pemerintah
Tindakan-tindakan tersebut menambah panjang daftar pelanggaran yang disorot oleh aktivis buruh dan masyarakat sipil. Menurut salah satu aktivis ketenagakerjaan, ini adalah bentuk penindasan dalam dunia kerja yang harus segera diusut oleh pihak terkait.
Reaksi Publik dan Seruan Investigasi
Kabar tersebut menjadi viral di media sosial, dengan berbagai kalangan menyerukan investigasi oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Warganet ramai-ramai mengkritik tindakan pemilik usaha yang dianggap tidak memiliki empati terhadap nilai-nilai keagamaan dan hak pekerja.
Beberapa tokoh masyarakat, termasuk ulama dan pejabat daerah, juga mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai bahwa kegiatan ibadah, terutama salat Jumat yang merupakan kewajiban umat Muslim laki-laki, tidak boleh dijadikan alasan untuk memotong gaji.
“Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi dan kebebasan beragama. Tidak boleh ada pengusaha yang sewenang-wenang terhadap hal ini,” ujar seorang tokoh agama yang enggan disebut namanya.
Respon Pihak Perusahaan
Hingga kini, pihak UD Sentosa Seal belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh beberapa media belum mendapat tanggapan dari manajemen. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan dari publik.
Jika terbukti benar, tindakan pemotongan gaji atas dasar ibadah bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta perlindungan kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945.
Peran Pemerintah dan Harapan Pekerja
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan segera turun tangan. Tidak hanya menyelidiki, tetapi juga memberi sanksi tegas jika benar ada pelanggaran hak pekerja.
Karyawan dan mantan karyawan berharap perlindungan nyata dari pemerintah serta keadilan atas hak-hak yang dirampas secara tidak adil.
Kesimpulan
Kasus UD Sentosa Seal menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dan perlindungan kebebasan beragama di tempat kerja. Jika dugaan ini terbukti benar, maka sudah saatnya tindakan seperti ini dihentikan, dan keadilan ditegakkan.